Najib dinyatakan bersalah karena penyalahgunaan kekuasaan menerima dana yang disalahgunakan secara ilegal dari 1MDB.
	
Kuala Lumpur, Suarathailand- Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim mengatakan pemerintah tidak menyembunyikan dokumen apa pun yang berkaitan dengan penahanan rumah mantan perdana menteri Najib Razak yang dipenjara, kantor berita Bernama melaporkan.

Najib yang dipenjara karena perannya dalam skandal terbesar di negara itu, telah menempuh upaya hukum untuk memaksa pemerintah mengonfirmasi keberadaan dan melaksanakan "perintah adendum" yang katanya dikeluarkan oleh mantan raja bersamaan dengan pengampunan yang diterimanya tahun lalu, yang memberinya hak untuk menjalani sisa hukuman penjaranya di rumah.
Hukuman mantan perdana menteri selama 12 tahun itu dikurangi setengahnya melalui pengampunan oleh Raja Al-Sultan Abdullah Ahmad Shah, yang saat itu menjabat sebagai ketua Dewan Pengampunan khusus. Pemerintahannya selama lima tahun di bawah sistem monarki bergilir yang unik di Malaysia berakhir pada Januari 2024.
Najib dan istana mantan raja mengatakan dokumen itu ada, sementara tim hukum Najib mengatakan dokumen itu diabaikan oleh pihak berwenang.
Anwar mengatakan dokumen itu dikirim ke jaksa agung dan bukan kepadanya atau anggota Dewan Pengampunan lainnya, Bernama melaporkan pada Sabtu (11 Januari).
"Jaksa agung kemudian meneruskan dokumen itu ke istana ketika terjadi pergantian raja, karena rajalah yang memimpin Dewan Pengampunan. Kami tidak menyembunyikan apa pun," kata Anwar.
Pada hari Jumat, Kementerian Hukum Malaysia mengatakan tidak memiliki catatan dokumen apa pun yang mengizinkan tahanan rumah bagi Najib dan juga tidak menerima pemberitahuan atau instruksi resmi apa pun dari istana kerajaan tentang masalah tersebut. Menteri Dalam Negeri dan Komunikasi juga mengatakan mereka tidak mengetahui keberadaan dokumen semacam itu.
Najib dinyatakan bersalah pada tahun 2020 atas pelanggaran pidana kepercayaan dan penyalahgunaan kekuasaan karena menerima dana yang disalahgunakan secara ilegal dari unit investor negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Ia diadili atas korupsi dalam beberapa kasus lain yang terkait dengan 1MDB dan membantah melakukan kesalahan.
Pengadilan Banding pada tanggal 6 Januari membatalkan penolakan upaya hukum Najib untuk mengakses dokumen yang menurutnya akan memungkinkannya untuk menjalani sisa masa jabatannya di rumah. Kasus tersebut akan kembali ke pengadilan untuk disidangkan oleh hakim lain.
 
 
                            
                    



