Pimpinan Khilafatul Muslimin Terancam Maksimal 20 Tahun Penjara

Kepolisian menyebut kegiatan Khilafatul Muslimin bertentangan dengan Ideologi Pancasila.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan menyatakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya resmi menahan pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja. 

Abdul Qadir Baraja dijerat pasal berlapis, yakni pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena menimbulkan keonaran di masyarakat. 

"Ancaman yang dikenakan kepada tersangka dalam hal ini adalah minimal 5 tahun sampai maksimal 20 tahun penjara," kata Zulpan dalam konferensi pers, Selasa 7 Juni 2022.

Penangkapan Abdul Qadir Baraja dilakukan Selasa pagi, sekitar pukul 06.00 di markas besar Khilafatul Muslimin di Kota Bandar Lampung, Lampung. Setelah ditangkap, dia langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.

Kepolisian menyebut kegiatan Khilafatul Muslimin bertentangan dengan Ideologi Pancasila.

"Setelah kami analisis, dari penyelidikan ini kami temukan peristiwa pidana ternyata kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh ormas ini baik ormas yang terdaftar maupun yang berbadan hukum ternyata kegiatan ini sangat bertentangan dengan Pancasila," kata Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Hengki Haryadi dalam keterangannya, Selasa 7 Juni 2022.

Penangkapan Abdul Qadir adalah buntut dari konvoi motor Khilafatul Muslimin di Jakarta Timur yang viral di media sosial pada Mei lalu. 

Sebelumnya, Amir Wilayah Jamaah Khilafatul Muslimin Bekasi Raya Abu Salma mengatakan kegiatan konvoi motor syiar khilafah telah dilakukan sejak 2018. Agenda itu pun rutin dilaksanakan setiap 4 bulan sekali.

Abu Salma mengklaim aparat kepolisian juga sudah mengetahui agenda rutin itu sebelum akhirnya viral di media sosial pada Ahad, 29 Mei 2022. Dia pun mengaku terlibat langsung dalam konvoi sebagaimana yang dijelaskan Amir Khilafatul Muslimin wilayah DKI Jakarta Abudan.

"Ya ikutlah, karena ini kan memang program rutin per 4 bulan. Ini sudah berlangsung lama, sudah sejak 2018. Hanya mungkin ada sebagian aparat yang baru menduduki jabatan kepala, atau juga mungkin ada yang ingin lebih paham, lebih tahu," kata dia saat dihubungi, 31 Mei lalu. (antara, tempo, youtube tv lampung)


Share: