Penyebar Hoaks Covid-19 di Thailand Terancam 5 Tahun Penjara

Penyebar hoaks soal Covid-19 dan vaksin di Thailand terancam  5 tahun penjara dan denda 100.000 baht.

Pemerintah Thailand sekali lagi menegaskan warganya yang menyebarkan informasi palsu atau hoaks tentang Covid-19 di media sosial akan berhadapan dengan hukum .

Sudah ada beberapa orang menghadapi dakwaan atas postingan hoaks  yang mereka buat di media sosial tentang Covid-19 dan dan efek samping vaksin.

Pernyataan palsu tersebut berpotensi memprovokasi kerusuhan sosial dan mengancam keamanan nasional, menurut Menteri Digital, Ekonomi dan Masyarakat Chaiwut Thanakhamanusorn.

Di bawah Undang-Undang Kejahatan Komputer Thailand, memposting informasi yang dapat memprovokasi kerusuhan sosial dan mengancam keamanan nasional, seperti informasi palsu tentang situasi Covid-19, adalah ilegal dan membawa hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda hingga 100.000 baht.

Posting menyesatkan tentang pandemi dan vaksin Covid-19 juga melanggar Keputusan Darurat. Melanggar perintah darurat akan dikenakan hukuman maksimal 2 tahun penjara dan denda 40.000 baht.

Menteri memperingatkan mereka yang menyebarkan informasi atau berita palsu secara online akan dikenakan dakwaan.

"Saya ingin memperingatkan orang-orang untuk berpikir dua kali sebelum memposting berita palsu atau terdistorsi di internet, atau tindakan hukum akan menyusul."

Petugas baru-baru ini menangkap 6 orang di Bangkok, Chon Buri dan Phra Nakhon Sri Ayutthaya karena diduga melanggar Undang-Undang Kejahatan Komputer dan Keputusan Darurat atas posting media sosial yang mereka buat. Dan 12 orang lainnya telah diperintahkan untuk menghapus kiriman. (Bangkok Post)

Share: