Sebelumnya ada sembilan komoditas pangan yang menjadi tanggung jawab pemerintah melalui Badan Pangan Nasional.
Asisten Deputi Kementerian Koordinator Perekonomian, Saifulloh, menyatakan pemerintah menetapkan 11 komoditas cadangan pangan pemerintah (CPP) yang akan digunakan untuk langkah mitigasi dan stabilisasi harga pangan di dalam negeri.
Keputusan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang akan segera terbit.
Saifulloh menjelaskan sebelumnya ada sembilan komoditas pangan yang menjadi tanggung jawab pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (NFA) yakni beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, cabai telur ayam, daging ruminansia, serta daging unggas.
"Melalui draf (Perpres) ini ditambahkan dua komoditas yakni minyak goreng dan ikan. Nanti yang dipakai Badan Pangan Nasional adalah regulasi CPP," kata Saifulloh dalam webinar Pataka, Selasa (30/8/2022).
Dilaporkan Republika.co.id, Saifulloh mengatakan pengadaan CPP akan dilakukan secara bertahap dimulai dari tiga komoditas yakni beras, jagung, dan kedelai. Pengelolaan tiga komoditas itu akan dilakukan oleh Perum Bulog.
Pada tahap selanjutnya, untuk perluasan komoditas CPP akan ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, untuk delapan komoditas lainnya, Badan Pangan Nasional dapat langsung menugaskan Bulog sebagai operator. Selain itu juga dapat meminta BUMN Pangan dengan persetujuan Menteri BUMN.
Terkait sumber pengadaan cadangan pangan, Saifulloh menegaskan pemerintah memprioritaskan produksi dalam negeri. Stok CPP milik pemerintah juga bisa bersumber dari stok komersial Perm Bulog maupun BUMN Pangan lainnya dengan harga jual kepada pemerintah sesuai harga acuan.
Anggaran yang digunakan untuk pengadaan CPP bersumber dari APBN maupun sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat pada undang-undang seperti dana Badan Layanan Umum (BLU).




