Perlu diingat bahwa pandemi belum berakhir dan beberapa negara juga sedang mengalami peningkatan kasus Covid-19.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1-3 Jawa-Bali yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 1 November 2021 mengatur kapasitas tempat ibadah. Untuk daerah Jawa Bali dengan PPKM level 3, tempat ibadah seperti masjid, mushalla, gereja, pura, vihara, klenteng, serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, dapat beraktivitas dengan kapasitas 50 persen.
“Dapat mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 (tiga) dengan maksimal 50 persen (lima puluh persen) kapasitas atau 50 (lima puluh) orang,” tulis salah satu poin Inmendagri.
Sementara itu, bagi wilayah PPKM level 1 dan 2 di Jawa-Bali boleh dibuka untuk mengadakan kegiatan ibadah berjamaah dengan kapasitas maksimal 75 persen. Semua kegiatan di tempat ibadah tetap harus dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
"Perlu diingat bahwa pandemi belum berakhir dan beberapa negara juga sedang mengalami peningkatan kasus (Covid-19)," kata Juru Bicara dan Ketua Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito .
Ia mengakui, kondisi Covid-19 di Indonesia sekarang relatif terkendali dan kasusnya rendah. Keadaan ini tergambarkan pada level suatu daerah. Kendati demikian, ia menambahkan, pengaturan relaksasi aktivitas sosial ekonomi masyarakat juga harus bertahap dan hati-hati. Tidak serta-merta semuanya bisa dihitung secara kuantitatif dan dibandingkan langsung. (antara, republika)