OTT Lagi, KPK Tangkap Lima Orang di Pengadilan Surabaya

KPK mengamankan hakim, panitera pengganti, pengacara dan swasta dalam OTT tersebut.

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bidang Penindakan, Ali Fikri, menyatakan KPK menangkap lima orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. 

KPK mengatakan pihaknya mengamankan hakim, panitera pengganti, pengacara dan swasta dalam OTT tersebut.

Ali mengungkapkan, tim satuan tugas KPK juga mengamankan bukti uang ratusan juta rupiah dalam operasi senyap tersebut. Uang ratusan juta tersebut nantinya bakal menjadi barang bukti bagi para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Turut diamankan pula bukti uang ratusan juta dalam pecahan rupiah yang masih dihitung dan dikonfirmasi kepada para terperiksa," kata Ali.

Ali mengungkapkan para pihak yang ditangkap tangan diduga terlibat dugaan korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait penanganan perkara di PN Surabaya. Meski demikian, KPK belum membeberkan identitas lengkap para pihak yang terjaring OTT tersebut.

Lembaga antikorupsi itu juga belum menjelaskan secara rinci para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. Begitu pula dengan rincian kronologi tangkap tangan dan kontruksi perkara dugaan kprupsi tersebut.

"Saat ini para pihak dimaksud sedang kami periksa untuk memperjelas duduk kasus ini," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. (antara)


Share: