Orang Asing Kini Bisa Miliki Tanah di Thailand, Ini Penjelasannya…

Thailand memperbarui kriteria kepemilikan tanah asing: ahli waris dapat mewarisi tanah dan investor membutuhkan 40 juta baht.

Kepemilikan tanah oleh pihak asing di Thailand merupakan permasalahan yang kompleks, terutama ditentukan oleh Undang-undang Hukum Pertanahan tahun 1954 yang secara umum melarang orang asing untuk memiliki tanah secara langsung. Undang-undang ini dirancang untuk mempertahankan kendali nasional atas sumber daya alam Thailand yang berharga.

Namun, ada pengecualian terhadap aturan ini. Badan Penanaman Modal, misalnya, mengizinkan kepemilikan tanah bagi investor asing dalam kategori usaha tertentu. Selain itu, menurut Undang-Undang Kondominium Thailand, orang asing dapat memiliki hingga 49% total luas bangunan kondominium

Meskipun terdapat tunjangan-tunjangan ini, undang-undang kepemilikan properti cukup ketat bagi warga non-pribumi, dan siapa pun yang tertarik untuk memperoleh properti di Thailand harus menyadari sepenuhnya kompleksitas ini. 

Penting untuk memastikan semua transaksi properti mematuhi kerangka hukum negara untuk menghindari komplikasi di masa depan. Berikut beberapa perubahan positif bagi orang asing:

Departemen Pertanahan baru-baru ini memperbarui kriteria mengenai kepemilikan asing atas tanah di Thailand.

Warisan: Warga negara non-Thailand yang merupakan ahli waris sah dari orang asing yang diizinkan memiliki tanah berhak untuk mewarisi kepemilikan tanah tersebut.

Namun pewarisan tersebut harus mematuhi peraturan yang tertuang dalam undang-undang kepemilikan tanah atau kriteria yang mengatur kepemilikan tanah oleh orang asing.

Misalnya, ahli waris dapat mewarisi hingga 1 rai (0,160 hektar) tanah untuk keperluan industri atau hingga 10 rai (1,60 hektar) untuk tujuan pertanian. Pemanfaatan tanah juga harus sesuai dengan izin yang diberikan kepada pemilik aslinya.

Pembelian Tanah: Menurut Pasal 96 soal Tanah, orang asing diperbolehkan membeli 1 rai tanah untuk pembangunan tempat tinggal dengan investasi minimal 40 juta baht di negara tersebut.

Investasi ini harus berkontribusi terhadap kesejahteraan ekonomi dan sosial Thailand atau termasuk dalam kategori yang didukung oleh Dewan Investasi.

Investasi tersebut harus dipertahankan setidaknya selama tiga tahun, dan properti tempat tinggal yang diperoleh oleh orang asing harus berlokasi di Bangkok, Pattaya, atau kota lainnya.

Pengalihan Tanah: Orang asing dapat menjalani prosedur pengalihan tanah sesuai dengan undang-undang terkait, seperti Undang-Undang Promosi Investasi tahun 1977.

Departemen Pertanahan menekankan warga negara Thailand yang bertindak sebagai calon pemilik tanah bagi orang asing dapat menghadapi hukuman penjara maksimal tiga tahun, denda maksimal 6.000 baht, atau keduanya.

Orang asing yang terbukti bersalah memperoleh tanah secara tidak sah dapat dikenakan denda harian maksimum sebesar 20.000 baht dan/atau hukuman penjara maksimum dua tahun. (thenation)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

///

Share: