Kasus korupsi Asabri kerugiannya hanya di kisaran Rp22 triliun, kasus korupsi Jiwasraya berada di kisaran Rp16 triluun.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Bos PT Darmex Group Surya Darmadi dan Mantan Bupati Indragiri Hulu Thamsir Rahman sebagai tersangka kasus penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan di Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 hektar.
Perbuatan Surya dan Thamsir diduga menimbulkan tak hanya kerugian negara, tetapi juga perekonomian negara. Jumlahnya tak main-main mencapai Rp78 triliun perekonomian negara yang dirugikan.
Jumlah kerugian ini tergolong cukup besar, bahkan yang paling besar jika dibandingkan dengan kasus-kasus lainnya. Kasus korupsi Asabri, misalnya, kerugiannya hanya di kisaran Rp22 triliun. Begitupula dengan kasus korupsi Jiwasraya yang berada di kisaran Rp16 triluun.
Kerugian Ekonomi Kasus Ini
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan kerugian perekonomian negara dalam kasus tersebut. Menurut Ketut, PT Duta Palma anak usaha Darmex Group, tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang di dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.
Perbuatan Darmex Group tersebut mengakibatkan perekonomian negara rugi berupa hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu yang sebelumnya telah memperoleh manfaat dari hasil hutan untuk meningkatkan perekonomiannya serta rusaknya ekosistem hutan.
Kejagung pun sempat menyebutkan pembuktian delik merugikan perekonomian negara musti dihubungkan dengan kebijakan pemerintah pusat maupun daerah terkait pemulihan atau peningkatan perekonomian. Unsur tersebut, dapat dibuktikan tanpa membuktikan unsur kerugian keuangan negara terlebih dahulu.
Adapun, perkara ini menjadi kasus korupsi dengan kerugian perekonomian negara terbesar sepanjang sejarah hukum Indonesia. (kejagung, antara, kabar24)




