Myanmar Hukum Mati Para Pelaku Penipuan Online Berdasarkan UU Baru

Kekerasan, penyiksaan, atau penahanan ilegal yang terkait dengan operasi penipuan dapat dikenakan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati, sementara hukuman mati wajib dilakukan jika tindakan tersebut menyebabkan kematian.


Myanmar, Suarathailand- Xinhua melaporkan Parlemen Myanmar telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-Penipuan Daring yang menerapkan hukuman berat, kontrol keuangan yang cepat, dan perluasan kewenangan pengawasan seiring upaya pemerintah untuk mengekang industri penipuan siber bernilai miliaran dolar di negara tersebut.

Xinhua menyebut RUU tersebut disahkan pada Selasa (28/7) dalam Sidang Gabungan Pyidaungsu Hluttaw di Naypyidaw, demikian media pemerintah Global New Light of Myanmar.

Dilaporkan bahwa Ketua Parlemen Aung Lin Dwe mengumumkan para anggota parlemen telah menyetujui undang-undang tersebut secara penuh setelah menyelesaikan ketentuan yang diperselisihkan antara kedua majelis.

Berdasarkan undang-undang tersebut, pihak berwenang harus membangun saluran telepon darurat 24 jam dan sistem pengaduan daring bagi para korban.

Bank dapat membekukan rekening yang diduga terlibat dalam penipuan dalam waktu 15 menit setelah verifikasi, sementara rekening yang mencurigakan dapat ditangguhkan hingga 72 jam.

Korban harus melaporkan kasus tersebut dalam waktu 24 jam, dan polisi wajib segera mendaftarkan Laporan Informasi Pertama.

RUU tersebut juga mewajibkan bank, penyedia pembayaran seluler, operator telekomunikasi, dan penyedia layanan internet untuk bertukar data melalui basis data terpusat.

Sistem itu akan memantau rekening bank, kartu SIM, alamat IP, catatan telepon, dan aliran keuangan secara real-time.

Mereka yang tersangkut karena mengoperasikan pusat penipuan, penipuan mata uang kripto, merekrut pekerja, atau memperdagangkan orang ke dalam operasi penipuan menghadapi hukuman mulai dari 10 tahun hingga penjara seumur hidup.

Kekerasan, penyiksaan, atau penahanan ilegal yang terkait dengan operasi penipuan dapat dikenakan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati, sementara hukuman mati wajib dilakukan jika tindakan tersebut menyebabkan kematian.

Undang-undang itu terbit seiring dengan meluasnya kompleks penipuan di seluruh Myanmar yang dilanda konflik. (Foto: Lokasi Markas penipuan online di Myanmar yang digerebek)

Share: