MUI Nonaktifkan Ahmad Zain dari Komisi Fatwa Setelah Ditangkap Densus 88

Densus 88 menangkap Zain An-Najah di Bekasi. Zain diduga anggota Dewan Syuro dalam jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI).

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdullah Djaidi menyatakan MUI menonaktifkan Ahmad Zain An-Najah dari anggota Komisi Fatwa.

Keputusan ini diambil untuk memberi kesempatan kepada Zain agar fokus pada persoalan hukum yang dihadapinya. 

Densus 88 telah menetapkan Zain tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme.

"Zain dinonaktifkan dari kepengurusan MUI sampai ada keputusan hukum tetapI," kata Djaidi kepada wartawan, Rabu (17/11).

Djaidi menegaskan Zain berpeluang diberhentikan dari kepengurusan bila sudah ada keputusan hukum tetap. Mekanismenya dilakukan berdasarkan rapat Dewan Pimpinan MUI terlebih dulu.

Djaidi menyatakan Zain tak pernah melakukan sesuatu yang dilarang dalam koridor MUI selama menjadi pengurus. Namun, Ia tak mengetahui kegiatan yang dilakukan Zain di luar kepengurusan MUI tersebut.

MUI sebelumnya sudah membenarkan bila terduga teroris bernama Zain An-Najah merupakan anggota Komisi Fatwa MUI.

Densus 88 menangkap Zain An-Najah di wilayah Bekasi, Jawa Barat, Selasa (16/11). Polisi menyebut Zain merupakan anggota Dewan Syuro dalam jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) dan juga Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA) atau Yayasan amal yang didirikan untuk pendanaan JI

Share: