MUI: Jemaah yang Sehat Boleh Lepas Masker Saat Salat Berjemaah di Masjid

Pemerintah telah mengambil keputusan baru untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh menyatakan warga yang sehat tidak perlu lagi memakai masker saat melakukan salat berjemaah di masjid. 

Pernyataan Ni'am itu seiring dengan kebijakan pemerintah yang memperbolehkan masyarakat untuk tidak menggunakan masker saat melakukan aktivitas di luar ruangan yang tidak padat atau tidak ramai. 

"Pemerintah telah mengambil keputusan baru untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Seiring dengan pelonggaran protokol kesehatan yang kembali ditetapkan pemerintah, maka pelaksanaan salat bagi masyarakat muslim yang sehat sudah tidak memakai masker lagi. Dan usai shalat, jika berada di ruang publik, perlu menyesuaikan," ujar Ni'am dalam keterangannya, Selasa (17/5/2022).

Sebelumnya masjid dan mushala tidak menggelar karpet mereka untuk mencegah penularan Covid-19. 

Kini, masjid dan mushala diizinkan untuk menggelar karpet dan sajadah demi kenyamanan dan kekhusyukan beribadah. 

Meski demikian, Ni'am tetap meminta masyarakat untuk waspada dalam menjaga kesehatan. 

"Jika ada indikasi kurang sehat, sebaiknya istirahat dan memeriksakan diri agar cepat memperoleh penanganan. Mencegah lebih bagus sebagai wujud ikhtiar untuk terus menekan potensi peredaran sekecil apa pun. Karena kita lihat bahwa wabah belum sepenuhnya hilang, seperti kasus di Korea baru-baru ini", kata dia. 

Presiden Joko Widodo memutuskan untuk melonggarkan aturan penggunaan masker. Jokowi mengatakan, masyarakat diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker saat melakukan aktivitas di luar ruangan yang tidak padat. 

"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," kata Jokowi. (mui, antara, setpres, foto: ilustrasi)



Share: