MUI Dukung Penuh Bareskrim Usut Penyelewengan Donasi ACT

MUI mengimbau masyarakat untuk memilih lembaga yang kredibel dalam menyalurkan donasi.

Pj Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Marsyudi Suhud mendukung langkah Bareskrim Polri mengusut dugaan penyelewengan donasi oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT). 

"Ditegakkan hukumnya sampai ketemu bahwa sesungghuhnya itu sesuai atau tidak sesuai. Negara ini negara hukum kalau tidak ditegakkan bisa kocar-kacir," kata Marsyudi kepada wartawan, Jakarta, Senin, 1 Agustus 2022.

Marsyudi mengatakan masyarakat akan mengetahui kebenaran terkait dugaan penyelewengan donasi ACT tersebut. Terpenting, pihak yang menyumbang donasi mengetahui kucuran dana lembaga itu secara terang.

"Para penyumbang akan tahu di kemanakan barangnya, untuk apa saja," ujar Marsyudi.

Marsyudi juga mengimbau masyarakat untuk memilih lembaga yang kredibel dalam menyalurkan donasi. Ini penting agar donasi itu sampai kepada pihak yang membutuhkan.
 
"Saya yakin masih ada lembaga lain yang menyalurkan donasi itu maka cari lembaga terbaik yang amanah yang bisa mewakili para pendonasi untuk menyampaikan kepada pihak-pihak yang terdata," ujarnya.

Bareskrim menetapkan empat tersangka penyelewengan donasi ACT. Mereka, yakni pendiri dan mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar, pengawas ACT Hariyana Hermain, dan Ketua Dewan Pembina ACT Novariadi Imam Akbari. Mereka juga telah ditahan penyidik Bareskrim pada Jumat, 29 Juli 2022.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penahanan dilakukan usai merampungkan proses gelar perkara. Dia menjelaskan penyidik memutuskan untuk menahan keempat orang tersangka itu karena dikhawatirkan bakal menghilangkan barang bukti terkait kasus ini.
 

Share: