Pentingnya nilai-nilai moderasi dikolaborasikan dengan kearifan lokal untuk memperkuat kerukunan dalam hidup berbangsa dan bernegara.
Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama (Kemenag) Suyitno menyatakan dengan terbitnya Perpres Nomor 58 Tahun 2023 tentang penguatan moderasi beragama kini moderasi agama menjadi mandat bagi semua kementerian dan lembaga negara.
Suyitno menambahkan penguatan moderasi beragama menjadi mandat bagi semua kementerian dan lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun daerah, bukan hanya Kementerian Agama.
Semua kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dapat melakukan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan capaian, dan publikasi terkait penguatan moderasi beragama.
"Yang berwenang menegur bukanlah Kementerian Agama, melainkan presiden karena ini adalah amanah presiden," kata Suyitno dalam kegiatan sosialisasi Penguatan Moderasi Beragama bagi Guru SMA dan SMK di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) (28/3).
Suyitno menambahkan pentingnya nilai-nilai moderasi dikolaborasikan dengan kearifan lokal. Langkah ini untuk memperkuat kerukunan dalam hidup berbangsa dan bernegara.