MK menyatakan gugatan para pemohon tidak berkaitan dengan persoalan konstitusionalitas norma.
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebanyak 29 konten kreator mengajukan gugatan dengan nomor perkara 36/PUU-XX/2022 yang mempermasalahkan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE terkait pencemaran nama baik. Adapun bunyi Pasal yang digugat yaitu:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Adapun 29 pemohon itu adalah Leon Maulana Mirza Pasha, Eriko Fahri Ginting, Ferdinand Sujanto, Andi Redani Suryanata, Belgis Shafira, Sandra Nabila Diya Ul-Haq, Tria Noviantika, Benaya Marcel Devara Taka, Desty Puteri Hardyati dan Jeanifer Gabriella Hardi Kemudian, Dara Manista Harwika, Isrotul Munawaroh, Maylita Evely Kandalina, Sultan Fadillah Effendi, Raihan Azalia, Ghina Gatriliananda, Nukhbah Salsabila, Elizza Rizky Mauri, Arum Mahdavika, Muhammad Adjrin, Jennyver Willyanto dan Yusa Rahman Sanjani Selain itu, Nisrina Hasnia M, Ainun Fitria Maulana, Salsabilah Anton Subijanto, Agatha Vinci Goran, I Made Dwi Gayatri, Aryadi Kristianto Simanjuntak dan Fransiska Naomi Sitanggang.
MK menyatakan gugatan para pemohon tidak berkaitan dengan persoalan konstitusionalitas norma. Sehingga dalil yang dimohonkan tidak beralasan menurut hukum untuk dikabulkan. Mahkamah berpandangan, norma yang terkandung dama UU ITE tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945. Sedangkan, permintaan puluhan content creator untuk merevisi UU ITE bukan ranah kewenangan MK.
“Berkenaan dengan petitum para pemohon yang memohon agar segera merevisi UU ITE bukan merupakan kewenangan Mahkamah tetapi merupakan kewenangan pembentuk undang-undang,” papar hakim MK.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata ketua MK Anwar Usman dalam persidangan, Rabu (20/7/2022). (antara)




