Menteri Malaysia Sebut Childfree Bertentangan dengan Islam

Tren pasangan yang memilih 'childfree' (menolak memiliki anak) karena anggapan bahwa anak adalah beban bertentangan dengan ajaran Islam.

Menteri di Departemen Perdana Menteri (Urusan Agama), Mohd Na’im Mokhtar, menyoroti bahwa Kantor Mufti Wilayah Federal telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan memilih gaya hidup bebas tidak memiliki anak untuk menghindari tanggung jawab dianggap makruh (tidak dianjurkan) menurut hukum Islam.

“Menurut sebuah hadis Nabi, beliau menganjurkan untuk menikahi wanita yang penuh kasih sayang yang dapat melahirkan banyak anak, karena beliau menyatakan kebanggaannya terhadap banyak pengikutnya di Hari Pembalasan.

“Selain itu, dalam hadis lain disebutkan bahwa ketika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah segala amalnya kecuali tiga hal: sedekah yang terus-menerus, ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang mendoakan orang tuanya yang telah meninggal.

Berdasarkan hadis-hadis tersebut, saya berpesan khususnya generasi muda untuk melihat bahwa anak bukanlah beban.

Hal itu diungkapkannya kepada wartawan usai acara bincang santai 'Anak Muda Pahlawan Keluarga' bertepatan dengan perayaan Hari Ayah 2024 pada Kamis (27 Juni).

Namun menurut Mohd Na’im, tidak salah jika pasangan merencanakan keluarga karena alasan kesehatan atau finansial.

Pemahaman saya adalah bahwa pola pikir 'childfree' sepenuhnya menolak memiliki anak karena dianggap sebagai beban, dan pasangan ingin terus menjalani kehidupan seperti sebelum menikah.

“Ini tidak dapat diterima, karena pernikahan memiliki tanggung jawab, laki-laki menjadi pemimpin dan perempuan menjadi ibu.”

Ia menambahkan, dokter juga dapat berperan dalam memberikan nasihat dan memberikan rekomendasi yang baik kepada pasangan yang menganut pola pikir 'childfree'.

Berdasarkan pernyataan yang dikeluarkan Kantor Mufti Wilayah Federal Selasa lalu (25 Juni), pasangan yang memilih untuk tidak pernah memiliki anak dan melakukan apa pun, termasuk prosedur medis untuk menghilangkan kemampuan reproduksi dan mengakhiri kehamilan tanpa surat keterangan medis dan alasan yang diperbolehkan oleh hukum Islam.

Sementara itu, Mohd Na'im mengatakan acara bincang-bincang ini diselenggarakan untuk mengedukasi generasi muda agar memahami perannya sebagai suami atau istri sebelum menikah.

Ia menambahkan selama lebih dari 20 tahun menjabat sebagai hakim dan ketua hakim di Pengadilan Syariah, ia mengamati bahwa masalah keuangan dan penyalahgunaan wewenang adalah penyebab utama masalah perkawinan.

Share: