Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) reguler 1443 Hijriah atau haji 2022 sebesar Rp45.053.368 per orang.
Usulan biaya haji itu disampaikan Menteri Agama saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, Rabu, 16 Februari 2022.
Yaqut mengatakan rincian komponen yang dibebankan kepada jemaah haji dalam usulan BPIH ialah biaya penerbangan, biaya hidup, sebagian biaya di Mekkah dan Madinah, biaya visa, dan biaya PCR di Arab Saudi.
Menteri Agama menjelaskan sejumlah pertimbangan usulan BPIH itu untuk menyeimbangkan serta meringankan beban biaya yang harus dibayar seorang calon haji.
"Penyeimbang antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan ibadah haji di tahun berikutnya. Keseimbangan tersebut untuk meringankan jemaah dengan biaya yang harus dibayar," kata dia.
Kementerian Agama mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) reguler 1443 Hijriah atau haji 2022 sebesar Rp45.053.368 per orang. Usulan biaya haji itu disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, Rabu, 16 Februari 2022.
Yaqut mengatakan rincian komponen yang dibebankan kepada jemaah haji dalam usulan BPIH ialah biaya penerbangan, biaya hidup, sebagian biaya di Mekkah dan Madinah, biaya visa, dan biaya PCR di Arab Saudi.
Menteri Agama menjelaskan sejumlah pertimbangan usulan BPIH itu untuk menyeimbangkan serta meringankan beban biaya yang harus dibayar seorang calon haji. (antara)




