Menpan RB Pastikan ASN Boleh Mudik Lebaran pada Tahun ini

ASN dapat mengambil cuti tahunan sebelum atau sesudah periode libur dan cuti bersama.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo mengatakan aparatur sipil negara (ASN) boleh mudik Lebaran pada tahun ini.  

"Berkaitan dengan boleh atau tidaknya mudik bagi pegawai ASN, pada dasarnya arahan Presiden Joko Widodo telah memperbolehkan masyarakat untuk melaksanakan mudik Idul Fitri dengan beberapa persyaratan perjalanan," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulis Kamis (14/4/2022)0

"Oleh karena itu, pegawai ASN juga diperbolehkan mudik sepanjang memenuhi protokol perjalanan dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19 dan/atau kementerian dan lembaga lainnya," tegasnya. 

Tjahjo juga memastikan ASN dapat mengambil cuti tahunan sebelum atau sesudah periode libur dan cuti bersama Lebaran 2022. Hal ini menurutnya sesuai dengan aturan pada Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022. 

"SE memperbolehkan pegawai ASN untuk mengambil cuti tahunan sebelum atau sesudah cuti bersama," ujarnya. 

"Dengan ketentuan bahwa Pemberian cuti diserahkan sepenuhnya pada kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi, disesuaikan dengan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas masing-masing instansi pemerintah," jelasnya.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, telah ditetapkan tanggal cuti bersama yaitu tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022. (antara)

Share: