Menko PMK Sebut Ada Indikasi ACT Catut Dana Bantuan Bencana Alam

Muhadjir menyatakan hal tersebut berdasarkan temuan dari Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Sosial (Kemensos). 

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan ada indikasi Aksi Cepat Tanggap (ACT) mengambil dana yang diperuntukkan bagi bantuan bencana alam. 

Muhadjir menyatakan hal tersebut berdasarkan temuan dari Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Sosial (Kemensos). 

"Ada indikasi dia juga mengambil dana-dana untuk bantuan bencana alam itu dengan jumlah tertentu," kata Muhadjir di Istana Kepresidenan, Senin (1/8/2022).

Muhadjir menambahkan berdasarkan aturan, pihak pengumpul dan pengelola dana untuk bencana alam tak boleh mengambil satu persen pun. 

Muhadjir mengatakan emuan lain yang diperoleh Irjen Kemensos juga mengungkapkan ACT mengambil biaya operasional di atas batas ketentuan yang seharusnya. 

"Mereka mengakui telah mengambil biaya untuk operasional itu di atas yang seharusnya (10 persen), mereka ambil 13,6 persen," katanya.

Menko PMK menambahkan apabila ada indikasi penyimpangan dana maka masuk ke ranah pidana. Sehingga pihaknya memperbolehkan kepolisian untuk menangani kasus tersebut.

Kasus dugaan penyelewengan dana sosial ACT kini masih disidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Penyidik Bareskrim sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. (antara)

Share: