Menag Sebut Pemerintah Subsidi Jemaah agar Biaya Haji 2022 Lebih Ringan

Bipih yang harus dibayarkan setiap jemaah adalah sekitar Rp 39,9 juta. Adapun BPIH yang diperlukan adalah Rp 81,7 juta.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pemerintah menyubsidi jemaah haji 2022 agar biaya haji yang dibayarkan lebih ringan. 

“Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pemerintah menyubsidi jemaah haji agar biaya besar yang harus dikeluarkan oleh jemaah agar bisa ke tanah suci bisa lebih ringan bagi jemaah,” ujar Yaqut dalam keterangannya usai rapat terbatas di Istana Negara, Selasa (17/5/2022).

Yaqut menjelaskan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) berbeda dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). BPIH lebih besar dari Bipih yang harus dibayarkan oleh jemaah haji. 

“BPIH itu lebih besar, sementara yang dibayarkan oleh jemaah itu tidak lebih besar dari biaya yang sesungguhnya diperlukan,” ungkap Yaqut. 

Sementara itu, Kepala BPKH Anggito Abimanyu menjelaskan, sesuai kesepakatan pemerintah dan DPR, Bipih yang harus dibayarkan setiap jemaah adalah sekitar Rp 39,9 juta. Adapun BPIH yang diperlukan adalah Rp 81,7 juta.

“Biaya haji yang dibutuhkan itu Rp 81,7 juta per jemaah atau Rp 7,5 triliun sudah kami persiapkan. Jemaah haji membayar sekitar Rp 39,9 juta per jemaah, jadi sudah sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh kebijakan pemerintah dan disetujui oleh DPR,” kata Anggito. 

Anggito pun menegaskanseluruh biaya penyelenggaran ibadah haji 1443 H tersebut telah disiapkan baik dalam mata uang rupiah dan riyal. 

“Kami sudah siap mentransfer dana tersebut kepada Kerajaan Arab Saudi melalui pelayanan hotel, katering, dan transportasi melalui Kementerian Agama,” kata Anggito. (antara)

Share: