Jihad yang hakiki adalah berjuang menegakkan keadilan, melindungi yang tidak bersalah, menjaga kedamaian dan ketertiban.
Thailand tidak dianggap sebagai "Darul Harbi" menurut definisi agama dan tidak memenuhi kriteria yang membolehkan jihad dalam bentuk perang.
Suarathailand- Islam adalah agama yang cinta damai, menegakkan prinsip keadilan, dan melindungi kehormatan agama dan pemeluknya. Jihad (berperang di jalan Allah) yang benar adalah tidak menyerang atau menyakiti orang yang berbeda agama, tetapi berperang hanya jika diperlukan, yaitu setelah menggunakan segala cara untuk berunding secara damai.
Dan ketika menghadapi penindasan dan agresi yang nyata, perang diperbolehkan untuk melindungi diri sendiri dan untuk menekan ketidakadilan, bukan untuk memperluas kekuasaan atau menghancurkan yang tidak bersalah.
Syarat-syarat utama berperang dalam Islam adalah sebagai berikut:
- Perang hanya dapat dilakukan terhadap "Darul Harbi" (negeri yang telah menyatakan perang terhadap Islam dan menolak hidup berdampingan secara damai).
- Harus di bawah persetujuan pemimpin agama yang memiliki kekuatan yang menentukan.
- Tidak boleh menyakiti orang-orang yang tidak terlibat dalam perang, seperti wanita, anak-anak, orang tua, pendeta, dan pemimpin agama lainnya.
- Tidak boleh merusak tempat umum atau tempat ibadah.
- Perang merupakan respons terhadap agresi atau ketidakadilan, bukan untuk keuntungan pribadi atau kelompok.
-Thailand dalam konteks Islam-
Thailand adalah negeri yang diperintah oleh rezim yang berpegang teguh pada prinsip-prinsip moralitas, dengan kebebasan beragama, berkeyakinan, dan menjalankan ibadah secara luas. Tidak ada penindasan terhadap Islam atau para pengikutnya.
Oleh karena itu, Thailand tidak dianggap sebagai "Darul Harbi" menurut definisi agama dan tidak memenuhi kriteria yang membolehkan jihad dalam bentuk perang.
-Distorsi dan kesalahpahaman tentang jihad-
Jika teroris mengaku melakukan jihad di Thailand, itu adalah distorsi serius terhadap prinsip-prinsip agama. Tindakan semacam itu dianggap sesat dan merusak Islam itu sendiri. Jika orang-orang ini meninggal saat menjalankan tugas mereka sebagai pejabat negara yang menjaga perdamaian dan ketertiban, mereka dianggap telah meninggal sebagai teroris, bukan "martir" (martir yang meninggal di jalan Tuhan) menurut agama yang benar.
Kesimpulan
Jihad yang hakiki adalah berjuang menegakkan keadilan, melindungi yang tidak bersalah, menjaga kedamaian dan ketertiban, serta harus mengikuti aturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh agama, bukan menjadikan agama sebagai alasan untuk menciptakan kekacauan atau terorisme dalam masyarakat yang hidup berdampingan secara damai.