PPATK Indonesia mencatat lebih dari 1.000 anggota legislatif nasional dan daerah, termasuk 82 anggota DPR, telah melakukan perjudian online.
Seorang anak laki-laki dan kakak laki-lakinya mencuri sepeda motor di Jawa Timur Indonesia, seorang lelaki tua masuk ke toko sepatu dan mencuri sepatu di Sumatera Barat, seorang kepala desa menggelapkan dana desanya di Jawa Tengah dan seorang tentara bunuh diri dengan cara gantung diri di Jawa Barat. Semua peristiwa itu karena kecanduan judi online.
Perjudian online dan offline adalah kejahatan yang dapat dihukum dengan hukuman penjara di Indonesia, seperti halnya penyelenggaraan acara perjudian.
Namun dengan meningkatnya akses terhadap teknologi dan perangkat pintar, perjudian online telah mengakar kuat di masyarakat kita. Para pembuat undang-undang, pegawai negeri, polisi, dan orang-orang yang seharusnya melindungi kita dari praktik ini dan dampak buruk yang ditimbulkannya, sama rentannya dengan kita semua.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Indonesia menyatakan lebih dari 1.000 anggota legislatif nasional dan daerah, termasuk 82 anggota DPR, telah melakukan perjudian online.
Badan anti pencucian uang ini menelusuri 63.000 transaksi yang melibatkan pejabat publik, dengan beberapa di antaranya menyetor ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Satgas perjudian online yang baru dibentuk mengatakan sejumlah pegawai negeri sipil, serta personel Polri dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang tidak disebutkan jumlahnya telah terlibat dalam perjudian online.
Perjudian online memang membuat ketagihan, namun kebanyakan orang tidak menyadari dampak psikologis dan finansial yang besar yang ditimbulkannya.
Situs perjudian online sering kali diiklankan dengan grafik yang menarik sehingga tampak seperti permainan lainnya. Banyak dari mereka menawarkan uji coba gratis dan bahkan menampilkan layanan pembayaran yang difasilitasi kode QR atau fasilitas bayar nanti.
Algoritma yang memungkinkan pemain menang pada awalnya menarik pengguna baru, namun ketika orang ketagihan, semakin banyak mereka bermain, semakin banyak mereka kalah.
Setelah jatuh ke dalam perangkap, beberapa pemain tidak bisa berhenti sampai uangnya habis. Mereka sering menggunakan pinjaman online.
Menurut gugus tugas perjudian online, anak-anak di bawah usia 10 tahun dan mereka yang berusia 10 hingga 20 tahun berjumlah sekitar 13% dari total sekitar 4 juta orang yang terlibat dalam perjudian online.
Kelompok usia 30 hingga 50 tahun merupakan kelompok terbesar dengan persentase sekitar 40 %, diikuti oleh kelompok usia di atas 50 tahun dengan persentase sekitar 33 %, dan kelompok usia 20 hingga 30 tahun dengan persentase sekitar 13 %.
Perjudian online telah menjangkau komunitas pedesaan di sebagian besar dari 38 provinsi di negara tersebut.
Berdasarkan data gugus tugas, Jawa Barat memiliki jumlah masyarakat yang melakukan perjudian online terbanyak, disusul DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten.
Pemerintah telah memperingatkan pegawai negeri sipil, kepala daerah, dan aparat kepolisian bahwa mereka dapat menghadapi sanksi disipliner karena perjudian.
Pemerintah juga menjanjikan kampanye ekstensif dengan fokus mendidik masyarakat tentang bahaya perjudian. Mereka ingin bekerja sama dengan tokoh masyarakat, pemimpin agama, dan komunitas lokal.
Pemerintah juga memblokir lebih dari 1 juta situs perjudian online dalam enam bulan terakhir.
Namun situs-situs baru terus bermunculan, banyak yang menggunakan server yang berlokasi di luar negeri, seperti di Kamboja dan Filipina, sehingga menyulitkan pihak berwenang di Jakarta untuk menghapus situs-situs tersebut.
Kementerian Komunikasi dan Informatika memperkirakan jumlah situs perjudian online di Tanah Air bertambah 10.000 setiap hari.
Artinya, memblokir situs web tidak seefektif menindak bandar judi dan operator, menghapus iklan, dan membatasi gateway pembayaran.
Perjudian online telah menjadi epidemi dan kompleksitas masalahnya memerlukan tanggapan serius dari pemerintah.
Sejumlah media online Thailand, termasuk Nationthailand.com ikut melapokan kasus judi online yang marak terjadi di Indonesia yang terjadi di hampir semua lapisan masyarakat.