Pencegahan ini diduga berkaitan dengan penyidikan kasus korupsi Liquefied Natural Gas atau LNG di PT Pertamina tahun 2011-2021.
Kasubag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Ahmad Nursaleh menyatakan Imigrasi mencegah mantan Direktur Utama Karen Agustiawan bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini merupakan permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Dicegah atas nama Karen A. Karen Karen dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan dimulai pada 8 Juni 2022 hingga 8 Desember 2022. ” kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi, Ahmad Nursaleh kepada wartawan, Rabu, 13 Juli 2022.
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri belum merespons ihwal pencegahan ini. Meski demikian, pencegahan ini diduga berkaitan dengan penyidikan kasus korupsi Liquefied Natural Gas atau LNG di PT Pertamina tahun 2011-2021.
KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi tersebut, namun KPK belum resmi mengumumkan siapa tersangka di kasus ini. Pengumuman tersangka dan detail kasus disampaikan pada saat penahanan atau penangkapan.
Kasus bermula dari perjanjian jual-beli LNG pada 2019. Kesepakatan berlaku untuk pengiriman LNGdalam jangka waktu 20 tahun. Masalah muncul belakangan karena harga gas dunia turun dan pasokan LNG dalam negeri melimpah. Sehingga serapan gas domestik, termasuk untuk diekspor tidak maksimal. (antara)




