Malaysia Tegas Denda Rp44 Miliar Pelanggar Aturan Larangan Medsos bagi Anak

Malaysia bukan satu-satunya negara di ASEAN menerapkan pembatasan usia untuk media sosial. Indonesia telah lebih dulu menerapkan aturan serupa bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.


Kualalumpur, Suarathailand- Engadget melaporkan Malaysia resmi memberlakukan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun pada Senin (1/6) dan menetapkan denda hingga 10 juta ringgit atau Rp44,9 miliar untuk platform digital yang melanggar aturan tersebut.

Pemerintah Malaysia telah menyusun kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak sejak tahun lalu. Pembatasan tersebut berlaku untuk platform media sosial dengan jumlah pengguna di Malaysia mencapai lebih dari delapan juta orang.

Pengguna platform kini diwajibkan untuk melakukan verifikasi usia guna memastikan mereka telah berusia minimal 16 tahun.

Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia menyatakan proses verifikasi usia tersebut akan diterapkan secara bertahap dalam kurun waktu enam bulan ke depan. Aturan itu juga melarang pengguna di bawah usia 16 tahun membuat akun baru pada platform media sosial.

Meski demikian, pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan bagi pengguna yang saat ini masih berusia di bawah 16 tahun untuk mengelola, mengunduh, atau memindahkan data mereka sebelum akses akun dibatasi.

Direktur Kebijakan Publik Meta untuk Asia Tenggara Tengah dan ASEAN Clara Koh mengkritik kebijakan tersebut. Dia menilai pembatasan itu berpotensi mendorong remaja beralih dari platform yang telah memiliki sistem pengawasan ke sisi internet yang tidak diatur.

Malaysia bukan satu-satunya negara di Asia Tenggara yang menerapkan pembatasan usia untuk media sosial. Indonesia telah lebih dulu menerapkan aturan serupa bagi pengguna di bawah usia 16 tahun, yang berlaku efektif pada awal tahun ini.

Di tingkat global, sejumlah negara juga tengah mempertimbangkan menyusun dan menerapkan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak-anak.

Share: