Maladewa Larang Pemegang Paspor Israel Masuk Terkait Genosida Gaza

“Maladewa menegaskan kembali solidaritasnya yang tak tergoyahkan duku rakyat Palestina.”


Suarathailand- Maladewa baru-baru ini melarang pemegang paspor Israel memasuki negara itu sebagai tanggapan atas dugaan genosida Israel di Gaza.

Menurut Reuters, amandemen Undang-Undang Imigrasi disahkan oleh Parlemen Maladewa pada hari Senin (14 April) dan kemudian diratifikasi oleh Presiden Mohamed Muizzu pada hari Selasa (15 April), sebagaimana dinyatakan oleh Kantor Presiden.

“Ratifikasi tersebut mencerminkan sikap tegas pemerintah dalam menanggapi kekejaman yang terus berlanjut dan tindakan genosida yang sedang berlangsung yang dilakukan oleh Israel terhadap rakyat Palestina,” bunyi pernyataan itu.

Israel secara konsisten menolak tuduhan genosida, dengan menyatakan mereka mematuhi hukum internasional dan memiliki hak untuk membela diri setelah serangan Hamas lintas batas dari Gaza pada 7 Oktober 2023, yang memicu konflik saat ini.

Muizzu pertama kali mengusulkan larangan pemegang paspor Israel pada bulan Juni 2024, setelah mendapat rekomendasi dari kabinetnya. Hal ini menyebabkan Kementerian Luar Negeri Israel menyarankan warganya untuk menghindari perjalanan ke negara kepulauan tersebut.

Dalam sebuah unggahan di Facebook pada hari Selasa, Muizzu mengatakan amandemen ini melarang masuknya individu pemegang paspor Israel ke Maladewa, yang merupakan cerminan jelas dari pendirian kami terhadap kekejaman yang sedang berlangsung di Palestina.

“Maladewa menegaskan kembali solidaritasnya yang tak tergoyahkan dengan rakyat Palestina,” katanya.

Share: