Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM level 2-4 di Pulau Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali hingga 6 September 2021.
Ada sejumlah penyesuaian aturan dalam penerapan PPKM untuk seminggu ke depan, salah satunya perihal operasional supermarket, pasar tradisional hingga toko kelontong.
Penyesuaian aturan tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Selama penerapan PPKM level 3-4 seminggu ke depan, supermarket, pasar tradisional hingga toko kelontong diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB dan DIn-In 50 persen.
Dalam Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021 supermarket, pasar tradisional hingga toko kelontong hanya boleh buka sampai pukul 20.00 setempat. (antara, detik)