MAKI Desak Pegawai Pajak yang Korupsi Dihukum Berat

"Pegawai pajak yang sudah menerima tunjangan atau gaji besar, seharusnya tidak tergiur melakukan korupsi." 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka dua pejabat pajak Kemenkeu sebagai tersangka kasus dugaan suap perpajakan. Mereka adalah  mantan Kepala Pajak Bantaeng, Wawan Ridwan, dan fungsional pemeriksa pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, mendesak agar oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang melakukan korupsi dihukum berat. 

"Mereka sudah menerima tunjangan atau gaji besar, seharusnya tidak tergiur melakukan korupsi," kata Boyamin

Boyamin menambahkan seharusnya pegawai pajak mencari uang untuk dimasukkan ke dalam kas negara yang akan digunakan membangun rakyat.

"Nah ini diawal saja sudah dipotong, berarti bahasanya ini lebih parah dari sekadar orang membangun jembatan, mencuri semen atau mengkorupsi semen. Masih lebih parah orang yang ditugasi mencari duit untuk negara, yaitu pajak malah melakukan korupsi. Jadi ini sangat perlu dijadikan faktor pemberat bagi yang bersangkutan sehingga ancaman hukumannya harus tinggi," ungkapnya.

Seperti diketahui, Wawan dan Alfred terlibat dalam pemeriksaan pajak terhadap wajib pajak Bank Panin, PT Jhonlin Baratama, dan PT Gunung Madu Plantations. Mereka memeriksa berdasarkan arahan dari Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Dalam proses pemeriksaan ketiga wajib pajak tersebut, KPK menduga adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang agar nilai penghitungan pajak tidak sebagaimana mestinya.

Atas hasil pemeriksaan pajak yang telah diatur dan dihitung sedemikian rupa, Wawan dan Alfred diduga menerima uang yang selanjutnya diteruskan kepada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani. Wawan diduga menerima jatah pembagian sejumlah sekitar sebesar SGD 625.000.

KPK menduga Wawan juga menerima sejumlah uang dari beberapa wajib pajak lain yang diduga sebagai gratifikasi yang jumlah uangnya hingga saat ini masih terus didalami. (berita satu)

Share: