Eks presiden PKS ini tetap dihukum 18 tahun penjara atas kasus suap impor daging sapi dan TPPU.
Mahkamah Agung resmi menolak permohonan peninjauan kembali (PK) mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq.
Eks presiden partai Partai Keadilan Sejahtera ini tetap dihukum 18 tahun penjara atas kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Putusan ini tercatat dengan nomor: 385 PK/Pid.Sus/2021 yang dijatuhkan pada Senin, 15 November 2021. Majelis Hakim Agung yang mengadili permohonan PK Luthfi Hasan Ishaaq ialah Suhadi sebagai hakim ketua serta Ansory dan Eddy Army sebagai hakim anggota
MA memvonis Luthfi Hasan Ishaaq dengan 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan pada 15 September 2014,. V
Vonis itu dijatuhkan Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar sebagai ketua Majelis Hakim Agung dan M Askin dan MS Lumme sebagai anggota.
Putusan kasasi ini memperberat vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 25 April 2014. Luthfi dipidana selama 16 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan pada tingkat banding. (MA, antara)




