LPSK Minta 12 Santriwati Korban Perkosaan di Bandung Bisa Bersekolah

LPSK meminta anak-anak yang lahir akibat perkosaan harus mendapatkan perhatian dari Pemprov Jawa Barat.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Livia Istania Iskandar meminta pemerintah Jawa Barat memastikan 12 santriwati korban perkosaan oleh pimpinan pondok pesantren di Kota Bandung bisa kembali bersekolah.

“Temuan kami kasus ini miris. Mereka sudah menjadi korban bukannya didukung malah tidak diterima untuk bersekolah. Temuan ini sudah kami sampaikan ke Gubernur Jabar untuk dilakukan upaya yang tepat bagi keberlangsungan pendidikan korban,” kata Livia dalam keterangannya, Kamis, (9/12).

Livia menambahkan dukungan dari masyarakat penting agar korban bisa melanjutkan kehidupannya dengan normal. Sebab, stigmatisasi berdampak buruk bagi korban.

Livia juga mengingatkan anak-anak yang lahir akibat perkosaan harus mendapatkan perhatian dari Pemprov Jawa Barat, agar tumbuh kembangnya bisa berjalan baik. Sebab, mereka lahir dari ibu yang masih berusia belasan tahun di mana belum siap menjadi orang tua. Bahkan, beberapa di antaranya berasal dari keluarga tidak mampu.

“Ini tentunya perlu perhatian pula dari kita semua. Total ada 8 anak yang terlahir akibat perkosaan pada perkara ini,” ujar Livia.

LPSK telah memberikan perlindungan kepada 29 orang dengan 12 di antaranya anak di bawah umur. Mereka terdiri dari pelapor, saksi, dan korban yang memberikan keterangan dalam persidangan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, dengan terdakwa Heri Irawan di PN Kota Bandung, pada 17 November-7 Desember 2021. 

Share: