Pelaku pemerkosaan adalah Herry Wirawan. Korbannya adalah 12 orang santriwati di bawah umur.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Livia Iskandar mengatakan pihaknya memberikan perlindungan kepada 29 orang dalam kasus pemerkosaan santriwati di kota Bandung.
Pelaku pemerkosaan adalah Herry Wirawan. Korbannya adalah 12 orang santriwati di bawah umur.
Livia mengatakan mereka yang dilindungi terdiri dari korban, pelapor, dan saksi. Mereka adalah orang-orang yang memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Kota Bandung dari 17 November sampai 7 Desember 2021.
"Serangkaian giat perlindungan, mulai dari penjemputan, pendampingan dalam persidangan, akomodasi penginapan dan konsumsi serta pemulangan, diberikan agar memastikan para saksi dalam keadaan aman, tenang dan nyaman saat memberikan keterangan agar dapat membantu Majelis Hakim dalam membuat terang perkara," kata Livia, Jumat, 10 Desember 2021.
Livia mengatakan pada saat memberikan keterangan di persidangan, para saksi dan atau korban yang masih belum cukup umur akan didampingi orang tua atau walinya. Selain itu, LPSK juga memberikan bantuan rehabilitasi psikologis bagi korban serta fasilitasi penghitungan restitusi, alias ganti rugi yang dibebankan pada pelaku.
"Berkasnya siap disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Pengadilan Negeri Bandung. LPSK juga memberikan bantuan layanan medis saat salah 1 Saksi Korban menjalani proses persalinan di RS," kata Livia.
Dari 12 orang korban anak di bawah umur, 7 di antaranya telah melahirkan. Livia mengatakan fakta persidangan mengungkap bahwa anak-anak yang dilahirkan oleh para korban diakui sebagai anak yatim piatu. Mereka akan dijadikan alat oleh Pelaku untuk meminta dana kepada sejumlah pihak.
LPSK mendorong Polda Jawa Barat juga dapat mengungkapkan dugaan penyalahgunaan, seperti eksploitasi ekonomi serta kejelasan perihal aliran dana yang dilakukan oleh pelaku dapat diproses lebih lanjut. (antara, tempo, foto: pelaku pemerkosaan)




