KPK Tetapkan Bupati Mamberamo Tengah sebagai Buronan, Diduga Kabur ke Papua Nugini

Ricky ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua.

Plt. Juru Bicara Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak juga diduga melarikan diri ke Papua Nugini.

"Benar, sudah  masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Ali Fikri.

Ricky ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.

Ketika hendak dijemput paksa lantaran selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK, Ricky berhasil melarikan diri.

KPK mengancam bakal menerapkan Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terhadap pihak-pihak yang membantu pelarian Bupati Mamberamo Tengah periode 2013-2018 dan 2018-2023 itu. 

Terdapat ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara yang diatur dalam Pasal tersebut. (kpk, antara)


Share: