Terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan gedung kampus IPDN 2011
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, menyatakan KPK telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp 22 miliar terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2011. Uang tersebut diterima dari tiga BUMN.
“KPK menerima cicilan pengembalian kerugian keuangan negara dari proyek pembangunan IPDN dari tiga BUMN,” ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/5/2022).
KPK menerima cicilan sebesar Rp 10 miliar dari PT Hutama Karya terkait kasus korupsi proyek pembangunan gedung IPDN di wilayah Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir, Riau dengan nilai kerugian keuangan negara sekitar Rp 34,8 miliar dan Rp 22,1 miliar.
Sementara itu, KPK juga menerima cicilan sebesar Rp 7 miliar dari PT Waskita Karya terkait kasus korupsi proyek pembangunan gedung IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan dengan nilai kerugian keuangan negara sekitar sebesar Rp 27,2 miliar.
Terakhir, KPK turut menerima cicilan senilai Rp 5 miliar dari PT Adhi Karya terkait kasus korupsi proyek pembangunan gedung IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara dengan nilai kerugian keuangan negara sekitar sebesar Rp 19,7 miliar. Seluruh cicilan tersebut disetorkan melalui rekening penampungan KPK.
“KPK mengapresiasi sikap kooperatif dari pihak BUMN tersebut yang secara bertahap melakukan pembayaran kerugian keuangan negara. Saat ini KPK masih menunggu pelunasan pembayaran atas kerugian keuangan negara dimaksud,” ungkap Ali. (kpk, antara)




