KPK Setor ke Negara Rp72 Miliar dari Kasus Korupsi Edhy Prabowo

MA memotong hukuman Edhy menjadi 5 tahun dari semula 9 tahun.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan KPK menyetor uang rampasan dari kasus korupsi izin impor benih lobster dengan terpidana Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

"Melakukan penyetoran ke kas negara uang rampasan dari barang bukti perkara Terpidana Eddy Prabowo dan kawan-kawan," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/4).

Ali menjelaskan uang yang disetorkan ke negara sebesar Rp72 Miliar dan USD2.700 yang berdasarkan tuntutan jaksa KPK dan putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara.

KPK menjebloskan Edhy Prabowo di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Banten. Edhy divonis 5 tahun penjara dalam kasus suap izin impor benih lobster.

Eksekusi terhadap kader Partai Gerindra tersebut berdasarkan Putusan MA Nomor: 942K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Maret 2022.

MA memotong hukuman Edhy menjadi 5 tahun dari semula 9 tahun. Alasan MA menjatuhkan vonis ringan karena Edhy telah bekerja baik selama menjabat menteri kelautan dan perikanan Kabinet Indonesia Maju.

Kinerja baik dimaksud yakni saat Edhy menerbitkan peraturan menteri yang mengizinkan kembali ekspor Benih Bening Lobster (BBL) atau yang dikenal benur.

Vonis MA lebih ringan daripada putusan sebelumnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukum Edhy dengan 9 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 3 tahun. (antara, cnnind)

Share: