KPK Serahkan Rp2,713 Triliun Uang Hasil Korupsi ke Negara dalam 8 Tahun

KPK menyetorkan uang Rp374 miliar ke kas negara pada 2021.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan KPK telah menyerahkan Rp2,713 triliun ke negara dari hasil penanganan korupsi dalam delapan tahun.

"KPK konsisten mengoptimalkan asset recovery melalui pendekatan strategi penindakan," kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 3 Januari 2021.

KPK telah menyetorkan uang dari perkara korupsi ke kas negara sebanyak Rp107 miliar pada 2014. KPK juga menyetorkan uang Rp193 miliar ke kas negara pada 2015.

KPK kemudian menyetorkan Rp335 miliar ke kas negara pada 2015. KPK mengembalikan Rp342 miliar ke kas negara pada 2017.
 
KPK juga menyetorkan Rp600 miliar ke kas negara pada 2018. Lalu, KPK menyetorkan uang Rp468 miliar ke kas negara pada 2019.
 
KPK menyetorkan uang Rp294 miliar ke kas negara pada 2020. 

KPK pada 2021  menyetorkan uang Rp374 miliar ke kas negara.
 
"Dari data tersebut terlihat bahwa jumlah asset recovery KPK tahun 2021 mengalami peningkatan jika kita bandingkan dengan capaian tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp80 miliar atau 27 persen," kata Ali.

Ali mengatakan KPK bakal memaksimalkan pengembalian aset negara dari perkara korupsi di Indonesia. Uang hasil korupsi harus kembali agar negara tidak merugi. (antara, kpk)
 

Share: