KPK Resmi Tahan Tersangka Kasus Korupsi Helikopter AW-101, Rugikan Negara Rp224 miliar

KPK menahan Irfan Kurnia Saleh setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan KPK  menahan tersangka kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Augusta Westland (AW)-101 Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway.

"Tim penyidik melakukan upaya paksa terhadap IKS [Irfan Kurnia Saleh] berupa penahanan selama 20 hari terhitung mulai 24 Mei sampai 12 Juni 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Firli Bahuri dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (24/5).

KPK menahan Irfan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Tim penyidik sudah memeriksa 30 orang saksi dalam penyidikan berjalan kasus ini.

"Akibat perbuatan IKS diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp224 miliar dari nilai kontrak Rp738,9 miliar," tambah Firli.

Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pengusutan kasus dugaan korupsi pembelian helikopter AW-101 terbongkar lewat kerja sama antara Puspom TNI dengan KPK.

PT Diratama Jaya Mandiri selaku perantara disinyalir telah melakukan kontrak langsung dengan produsen helikopter AW-101 senilai Rp514 miliar.

Pada Februari 2016, setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738,9 miliar.

Kasus ini turut melibatkan personel TNI. Mereka ialah Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachry Adamy. Fachry adalah mantan pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.

Kemudian Letnan Kolonel TNI AU (Adm) WW selaku mantan Pekas Mabesau; Pelda SS selaku Bauryar Pekas Diskuau; Kolonel (Purn) FTS selaku mantan Sesdisadaau; dan Marsekal Muda TNI (Purn) SB selaku Staf Khusus Kasau (mantan Asrena Kasau).

Akan tetapi, Puspom TNI telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap lima tersangka tersebut. (antara, cnnindo)

Share: