KPK Koordinasi dengan Badan Anti-Korupsi Singapura untuk Pulangkan Surya Darmadi

KPK melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk memulangkan Surya Darmadi dari Singapura.

Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto menyatakan KPK sudah berkoordinasi dengan otoritas pemberantasan korupsi Singapura atau Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) untuk memulangkan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi.

"Kami masalah DPO (Surya Darmadi) ya kami tidak bicara, tapi kami juga banyak melakukan upaya-upaya di sana ada KPK-nya Singapura (CPIB), kita sudah mulai ya," kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Agustus 2022.

Karyoto mengatakan pihaknya tidak bisa berbicara banyak terkait proses pemulangan Surya Darmadi. Dia juga tidak bisa memastikan waktu pasti kelarnya koordinasi dengan CPIB untuk memulangkan buronan KPK itu.

"Entah kapan berangkatnya kita kan tidak tahu secara pasti, yang jelas, kita akan upaya dalam waktu yang segera," ujar Karyoto.

KPK juga melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk memulangkan Surya. Koordinasi dibutuhkan karena Kejaksaan Agung juga menetapkan Surya sebagai tersangka.

Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare oleh PT Duta Palma Group di Riau. Salah satu tersangka ialah pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi. Surya diketahui berada di Singapura. (antara)

Share: