KPK Jebloskan Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya ke Penjara Sukamiskin

Nurhadi dan Rezky akan menjalani hukuman penjara selama 6 tahun di lapas Sukamiskin,

Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri menyatakan KPK menjebloskan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin pada Kamis, 6 Januari 2022. 

"Jaksa eksekusi Josep Wisnu Sigit telah melaksanakan putusan MA dengan memasukkannya ke lapas," kata Ali Fikri, Jumat, 7 Januari 2022.

Ali mengatakan Nurhadi dan Rezky akan menjalani hukuman penjara selama 6 tahun di lapas khusus koruptor tersebut. Nurhadi juga harus membayar denda sebanyak Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa KPK juga menjebloskan terpidana penyuap Nurhadi, Hiendra Soenjoto ke Lapas Sukamiskin. Hiendra akan mendekam di penjara untuk menjalani vonis 4 tahun 6 bulan, serta denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan Nurhadi dan menantunya terbukti menerima suap Rp 35 miliar, serta gratifikasi sebanyak Rp 13 miliar dari mengurus perkara di pengadilan. Mereka divonis 6 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yaitu 12 tahun untuk Nurhadi dan 11 tahun untuk Rezky. 

KPK dan Nurhadi sama-sama mengajukan kasasi ke MA. MA menolak kasasi keduanya, sehingga hukuman Nurhadi tetap 6 tahun. (antara)

Share: