KPK telah mengingatkan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran termasuk perilaku koruptif.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan Ipi Maryati menyatakan KPK melarang kementerian/lembaga, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik Lebaran 2022.
"Demi menjaga integritas dan potensi benturan kepentingan, KPK selalu mengingatkan dan mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah serta BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi," ujar Ipi, melalui keterangan tertulis, Jumat (15/4/2022)
KPK mengapresiasi pimpinan lembaga/kementerian serta BUMN/D yang menerbitkan aturan pelarangan dalam menggunakan fasilitas dinas untuk keperluan pribadi di internal lembaganya masing-masing.
Ipi mengingatkan, fasilitas dinas yang diberikan negara kepada penyelenggara negara hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan dan bukan kepentingan pribadi.
"Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," ucap dia.
Adapun melalui akun Instagramnya resminya @official.kpk, KPK telah mengingatkan bahwa penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran termasuk perilaku koruptif.
Komisi Antirasuah itu juga menjelaskan bahwa penggunaan fasilitas dinas yang tidak sesuai aturan bisa dikenakan sanksi.
Hal itu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) Nomor 87 tahun 2005.
"Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan dinas dan dibatasi hanya pada hari kerja," demikian caption di akun resmi KPK tersebut.
"Penggunaan mobil dinas yang tidak sesuai peruntukannya bisa dikenakan sanksi," tulis KPK. (kpk, kompas)




