KPK juga mengimbau agar masyarakat ikut andil mengawasi pengelolaan keuangan negara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau pengadaan gorden pada rumah dinas anggota DPR di Kalibata, Jakarta Selatan, dilakukan secara transparan.
Imbauan tersebut penting disampaikan demi menghindari terjadinya penyelewengan dalam proses pengadaan gorden tersebut.
“KPK juga mengimbau seluruh tahapan dalam proses pengadaan ini dilakukan secara transparan dan akuntabel, guna mencegah agar pihak-pihak tertentu tidak memanfaatkannya untuk mengambil keuntungan pribadi dengan cara-cara yang melanggar hukum,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (9/5/2022).
Ali menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas. Keduanya merupakan wujud pertanggungjawaban pemanfaatan APBN atau APBD oleh tiap kementerian, pemerintah daerah, BUMN atau BUMD, dan lembaga lainnya yang mengelola keuangan negara.
KPK juga mengimbau agar masyarakat ikut andil mengawasi pengelolaan keuangan negara. Dia juga mendorong masyarakat menyampaikan laporan ke KPK jika mengidentifikasi adanya indikasi korupsi berdasarkan informasi awal yang valid melalui pengaduan@kpk.go.id atau call center 198.
Tidak kalah penting, Ali juga menyampaikan peringatan soal pengadaan gorden tersebut. KPK mengingatkan agar tiap proses pengadaan barang dan jasa tetap merujuk pada Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Hal itu agar proses tersebut tidak menyalahi aturan.
“KPA (kuasa pengguna anggaran) maupun PPK (pejabat pembuat komitmen) pengadaan ini harus memastikan bahwa seluruh prosesnya sesuai prosedur, mengingat pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu modus yang rentan terjadi korupsi,” tutur Ali.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar menjelaskan soal polemik anggaran Rp43,5 miliar untuk pengadaan gorden di rumah dinas Anggota DPR. Pergantian gorden dan vitrase rumah dinas Anggota DPR, kata Indra, sudah diajukan sejak 2009, tetapi anggaran tidak mencukupi. (antara)