Kasus dugaan korupsi pembelian LNG di Pertamina ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp2 triliun.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri Komisi menyatakan KPK terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina pada 2011 sampai 2021.
Lembaga Antikorupsi kini mendalami proses pengadaan LNG di perusahaan pelat merah itu melalui pemeriksaan empat saksi.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi di antaranya terkait dengan pendalaman soal pembahasan awal dilakukannya pengadaan LNG di PT PTMN (Pertamina)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Minggu, 26 Juni 2022.
Empat saksi itu yakni pensiunan dari PT Pertamina, Trisno Wibowo; dua karyawan PT Pertamina, Dendy Romulo Ritonga dan Didik Sasongko Widi; serta mantan Legal Counsel BUMN, Ni Wayan Desi Aryanti.
Ali enggan memerinci lebih lanjut pertanyaan penyidik keempat orang itu. Keterangan mereka diyakini menguatkan tudingan penyidik kepada para tersangka dalam kasus ini.
Sebelumnya, KPK menduga dugaan rasuah pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina berlangsung selama sepuluh tahun. Dugaan korupsi itu dimulai pada 2011.
"KPK saat ini melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011 sampai 2021," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Juni 2022.
Kasus dugaan korupsi pembelian LNG di Pertamina ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp2 triliun. Kasus itu sebelumnya diusut Kejaksaan Agung.




