Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya menambah hukuman Edhy Prabowo menjadi 9 tahun penjara dan denda Rp400 juta.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan KPK membuka peluang mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.
Pengusutan dugaan praktik pencucian uang Edhy akan dipelajari lembaga antirasuah itu setelah kasus dugaan suap Edhy berkekuatan hukum tetap.
"Kami akan pelajari dulu putusan secara utuhnya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut," kata Ali Fikri kepada para wartawan, Jumat (26/11).
Ali mengatakan KPK masih menunggu sikap Edhy Prabowo terkait putusan kasus dugaan suap atas perizinan budi daya lobster dan izin ekspor benih bening lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Jika tidak mengambil langkah hukum kasasi, tim KPK segera mengeksekusi Edhy untuk menjalani hukuman penjara sesuai putusan banding. Setelah itu, KPK akan mempelajari putusan banding Edhy. Kemudian, KPK langsung mengusut TPPU Edhy setelah mempelajari putusan banding tersebut.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya menambah hukuman Edhy Prabowo menjadi 9 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan terkait kasus suap izin budi daya benih bening lobster.




