Komnas HAM meminta keterangan dari tahap awal sampai akhir dari jenazah masuk ke rumah sakit hingga autopsi selesai.
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusi (Komnas HAM) Choirul Anam menyatakan pihaknya meminta keterangan tim dokter forensik Polri dalam penyelidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. .
“Kami meminta keterangan dari tahap awal sampai akhir, dari jenazah masuk ke rumah sakit, hingga autopsi selesai,” kata Choirul Anam, di kantornya, Jakarta, Senin, 25 Juli 2022.
Anam mengatakan tim pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM mengecek kondisi jenazah sebelum diautopsi dan sesudah diautopsi. Menurut Anam, salah satu yang paling disoroti oleh timnya adalah penyebab luka di tubuh Brigadir J.
Tim forensik mendetailkan mengenai sudut tembakan dan karakter dari luka bekas tembak tersebut. Karakter luka akan memberikan petunjuk penting untuk penyelidikan yang dilakukan lembaganya.
Anam mengatakan mereka menemui tim forensik Polri tidak dengan tangan kosong. Dia mengatakan telah mengkonfirmasi beberapa temuan selama memeriksa pihak keluarga Brigadir J dengan sejumlah ahli.
Dia mengatakan Komnas sudah memiliki cukup informasi dari segi dokter forensik. Selanjutnya, Komnas HAM akan memeriksa saksi dari pihak lain, seperti bagian digital forensik dari Mabes Polri.
Proses autopsi Yosua yang tewas di kediaman Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri non-aktif, Irjen Ferdy Sambo, diduga bermasalah. Pihak keluarga sempat menyatakan bahwa autopsi itu dilakukan tanpa persetujuan mereka. Adik Yosua yang juga merupakan anggota Polri, baru disodori surat persetujuan setelah proses autopsi selesai.
Selain itu, dalam surat keterangan yang diberikan kepada keluarga disebutkan bahwa Brigadir J tewas karena luka tembakan. Padahal keluarga menemukan sejumlah luka ditubuh pria berusia 28 tahun itu yang diduga bukan berasal dari tembakan. Karena itu, keluarga pun meminta dilakukan proses autopsi ulang. (antara, tempo, foto: pengacara korban)




