Para aktivis HAM, mahasiswa, lembaga swadaya masyarakat, dan berbagai pihak lain dapat turut mengawasi kasus Paniai.
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik berharap para tokoh dan aktivis HAM dan seluruh masyarakat Indonesia untuk fokus dan mengawal proses hukum kasus dugaan pelanggaran HAM di Paniai.
"Supaya proses hukumnya itu benar-benar adil, terutama bagi korban dan keluarga korban," kata Taufan Damanik di Jakarta, Jumat (20/5/2022).
Saat ini, terduga pelaku pelanggaran HAM di Paniai baru seorang perwira penghubung. Namun, terduga pelaku itu bukan pelaku utama. Hal itu belum sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM, namun Taufan berharap Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dapat memenuhi rekomendasi tersebut.
Kemudian, lanjutnya, bagi para aktivis HAM, mahasiswa, lembaga swadaya masyarakat, dan berbagai pihak lain dapat turut mengawasi serta memberikan dorongan agar penegakan hukum terhadap kasus dugaan pelanggaran HAM di Paniai berlaku adil.
Apabila terduga pelaku yang direkomendasikan Komnas HAM tersebut dihukum, maka hal itu membuka jalan penyelesaian bagi kasus-kasus pelanggaran HAM berat lain. "Saya kira kasus lain akan menyusul, misalnya Trisakti, Semanggi, dan lain-lain," katanya.
Oleh karena itu, apabila ada anggapan atau pandangan bahwa baru satu kasus yang naik ke penyidikan, maka sebetulnya itu merupakan kemajuan. Penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Indonesia, yang telah berlangsung sejak 20 tahun terakhir, masih terhenti atau stagnan.
Dari belasan kasus dugaan pelanggaran HAM berat, katanya, dalam waktu dekat Komnas HAM akan menyampaikan dua laporan baru dari Aceh. "
Yang sudah kami kirimkan ke Jaksa Agung itu kasus di Bener Meriah, tapi belum di-publish dan satu lagi sedang tahap penyelesaian," ujarnya. (antara)




