Kominfo dan OJK Tutup 1.856 Pinjol Ilegal Sepanjang 2021

Saat ini hanya ada 107 pinjaman online resmi terdaftar di OJK.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 4.874 akun pinjol ilegal sejak 2018. Tahun ini saja, 1.856 akun pinjol ilegal ditutup.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menegaskan saat ini hanya ada 107 pinjaman online resmi terdaftar di OJK. Pinjol ilegal akan diberangus.

“Kita akan melakukan moratorium ikuti Internal didalam Kominfo, jadi petugas yang melakukan pengawasan secara resmi, yang kedua bekerja sama dengan OJK dan memenuhi persyaratan,” kata Johnny.

Kementerian yang dipimpin Johnny berkomitmen membasmi semua pinjol ilegal di Indonesia. Penyedia jasa fintech wajib mengikuti verifikasi dan syarat yang memang berlaku di OJK.

Pinjol yang sudah terdaftar atau sudah bekerja sama dengan OJK akan menjadi target pengembangan. Sehingga, pinjol terdaftar bisa memiliki pondasi yang cukup.
 
Kominfo akan terus melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pinjol bodong. (antara, medcom)

Share: