Ketua LSM Anti-Korupsi Ditangkap karena Peras Polisi Rp2,5 Miliar

Tersangka berupaya memeras anggota Polres Jakarta Pusat yang menangani kasus begal berujung kematian karyawati Basarnas.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Hariyadi menyebutkan pihaknya  menangkap Ketua DPP LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) bernama Kepas Penagean Pangaribuan. 

Tersangka Kepas berupaya memeras anggota Polres Jakarta Pusat yang menangani kasus begal berujung kematian karyawati Basarnas.

"Yang bersangkutan ini melakukan pemerasan terhadap anggota satgas kami, satgas begal. Awalnya dia minta sampai Rp2,5 miliar," kata Hengki, Senin (22/11).

Hengki menambahkan awalnya kepolisian dari satgas begal sempat mengamankan lima orang pengguna narkoba. Penangkapan itu guna memburu eksekutor begal terhadap karyawati Basarnas yang saat itu masih buron.

Berdasarkan hasil penyelidikan, empat orang yang ditangkap itu tidak terkait dengan tindak pidana pembegalan sehingga dikirim ke panti rehabilitasi narkoba.

"Kepas ini menganggap anggota kami telah melanggar SOP dan terus dilakukan penekanan membawa nama petinggi negara, TNI, dan Polri dengan tujuan untuk memperoleh sejumlah uang," kata Hengki.

Hengki mengatakan anggota satgas begal itu sempat diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya dan tidak ditemukan pelanggaran SOP atau etik disiplin Polri. 

"Anggota satgas kami justru menjadi korban pemerasan LSM tersebut," jelas dia. 


Modus Ancam Surati Presiden

Pelaku juga menggunakan modus mengancam menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Komisi III DPR untuk melaporan korban.
 
Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Hengki Haryadi, menyebutkan penetapan tersangka ini sudah berdasarkan alat bukti yang cukup. Modus yang digunakan ketua lembaga swadaya masyarakat (LSM) itu juga terungkap dalam barang bukti yang disita polisi.
 
"Di dalam alat komunikasi tersangka ada percakapan sejumlah bukti pengancaman dan pemerasan," ucap Hengki dalam keterangan tertulis, Selasa, 23 November 2022. (antara)


Share: