Kemensos juga akan menyelidiki izin pengumpulan uang dan barang (PUB) 176 lembaga filantropi.
Kementerian Sosial (Kemensos) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sepakat membentuk satuan tugas (satgas) untuk menyelidiki 176 lembaga filantropi yang diduga melakukan penyelewengan dana sumbangan masyarakat.
"Ada tim yang akan kerja sama antara PPATK dan Kemensos. Saya akan buatkan surat tugas untuk menjadi partner kerja sama," kata Menteri Sosial Tri Rismaharini di Gedung Kemensos, Jakarta Pusat, Kamis, 4 Agustus 2022.
Risma menambahkan Kemensos akan menyelidiki lebih dalam temuan PPATK yang menyebut 176 lembaga filantropi diduga melakukan penyelewengan dana.
Kemensos juga akan menyelidiki izin pengumpulan uang dan barang (PUB) para filantropi tersebut.
Di sisi lain, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bentuk penyimpangan dana masyarakat di 176 lembaga filantropi tersebut seperti aliran dana yang mengalir ke pengurus yayasan hingga ke lembaga hukum bentukan lembaga tersebut.
Ivan tak merinci nama lembaga filantropi yang menggunakan modus seperti ACT dalam penyimpangan dana masyarakat itu.
Ivan memastikan 176 lembaga filantropi ini tidak berkaitan dengan ACT. Namun, pihaknya menemukan ratusan lembaga tersebut setelah menelusuri modus dan pola penyimpangan dana oleh ACT. (kemensos, tempo)




