Siswa justru diimbau untuk menerapkan prokes ketat untuk mengantisipasi berbagai penyakit seperti Covid-19 dan hepatitis.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebutkan, untuk saat ini belum ada kebijakan pelonggaran penggunaan masker di sekolah atau satuan pendidikan.
Kemendibudristek justru mengimbau agar penerapan protokol kesehatan (prokes) semakin diperketat untuk mengantisipasi penyakit hepatitis.
"Sementara belum ada pelonggaran, ini justru diimbau untuk menerapkan prokes ketat untuk mengantisipasi berbagai penyakit seperti Covid-19 dan hepatitis," ungkap Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri, Kamis (19/5/2022).
Terkait kebijakan mengenai masker tersebut, Jumeri menjelaskan, pihaknya tengah menyiapkan sejumlah langkah yang dapat menjadi panduan bagi satuan pendidikan. Langkah-langkah tersebut akan disampaikan kepada satuan-satuan pendidikan dalam beberapa hari ke depan.
"Tunggu dulu beberapa hari akan ada langkah untuk disampaikan ke satuan pendidikan," jelas dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan melonggarkan kebijakan pemakaian masker di luar ruangan atau area terbuka.
"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," kata Jokowi.
Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, kata Jokowi, tetap harus menggunakan masker. Jokowi juga meminta masyarakat yang masuk kategori kelompok rentan seperti lansia, memiliki riwayat penyakit komorbid untuk tetap menggunakan masker.
"Saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," ujar Jokowi. (antara, republika)




