Kemenag Usul Biaya Haji Tanpa Prokes Covid Rp42 Juta

Usulan ini mengalami penurunan dibanding usulan Kemenag kepada DPR Februari 2022 lalu senilai Rp45.053.368 per jemaah. 

Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2022 tanpa ada komponen protokol kesehatan (prokes) Covid-19 sebesar Rp42.452.369 per jemaah.

Hilman mengusulkan hal ini saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/3).

Usulan ini mengalami penurunan dibanding usulan Kemenag kepada DPR Februari 2022 lalu senilai Rp45.053.368 per jemaah. Usulan biaya Rp45 juta sebelumnya sudah mencakup pelbagai biaya protokol kesehatan.

"Untuk usulan BPIH yang akan dibayarkan jemaah dari 45 juta sekian jadi 42 juta sementara ini. Penjelasan ini bisa kita lihat dari usulan Bipih haji reguler tanpa prokes," kata Hilman.

Hilman mengatakan usulan biaya itu dengan asumsi kuota haji 100 persen. Sebab, pembatasan kuota turut berdampak pada biaya haji meski tak signifikan.

Ia mengatakan penurunan usulan biaya haji itu karena pelbagai aturan protokol kesehatan, baik di Indonesia dan di Saudi telah dilonggarkan. Ia mencontohkan misalnya sudah tak ada lagi aturan karantina, tes PCR dan lainnya di Arab Saudi. (antara, cnnindo)





Share: