Kemdagri Terbitkan Protokol Covid-19 MotoGP Mandalika, Penonton Harus Tahu Ini...

Sirkuit Mandalika akan menggelar tes pra-musim MotoGP pada 11-13 Februari 2022.

Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Menteri (Inmendagri) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pencegahan Covid-10 pada Penyelenggaraan Mandalika MotoGP di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Melalui instruksi ini Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membuat sejumlah protokol acara, mulai dari penonton maksimal 100 ribu sampai larangan tenda nonton bareng alias nobar.

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani sampai dengan 21 Maret 2022," demikian bunyi aturan yang diteken Tito Karnavian pada Jumat, 4 Februari 2022.

Aturan ini terbit menjelang kegiatan Mandalika MotoGP di Pertamina Mandalika International Street Circuit pada saat Official Pre-Season Test, 11-13 Februari 2022. Lalu, Mandalika MotoGP pada 18-20 Maret 2022.

Surat ini pun ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota di NTB. Berikut tiga aturan pokok dalam beleid ini:

1. Jumlah Penonton 100 Ribu

Kepala daerah diminta melakukan vaksinasi dua dosis di Pulau Lombok paling sedikit 80 persen. Lalu, mempercepat vaksinasi dosis lanjutan alias booster paling lambat seminggu menjelang acara.

Kepala daerah juga diminta menyiapkan fasilitas kesehatan. RSUD NTB menjadi rumah sakit rujukan pertama, fasilitas isolasi terpusat, dan fasilitas untuk PCR Swab Test.

Lalu, jumlah penonton paling banyak 100 ribu dengan jumlah di kelas festival paling banyak 10 persen dari jumah penonton. Saat pembelian tiket, penonton wajib menunjukkan bukti telah vaksin dosis kedua.

Seluruh pembalap, kru, dan official wajib vaksin dua kali dan membawa hasil PCR Swab Test Negatif satu hari (H-1) sebelum kedatangan. Lalu, mereka juga wajib melakukan PCR Swab Test pada saat kedatangan di Lombok.

Penonton yang berasal dari luar Pulau Lombok wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan membawa hasil PCR Swab Test negative (H-1).

2. Skrining Tamu dan Penonton

Berikutnya yaitu arahan untuk Wali Kota Mataram, Bupati Lombok Barat, Bupati Lombok Timur, dan Bupati Lombok Utara. Mereka diminta melakukan skrining bagi para tamu dan penonton dengan mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Lalu, Tito juga meminta kepala daerah ini untuk menyediakan fasilitas kesehatan, ambulans beserta tenaga kesehatan di sejumlah titik-titik tertentu.

3. Tenda Nobar Dilarang

Tito memberi arahan khusus untuk Bupati Lombok Tengah. Salah satunya yaitu tidak memasang tenda untuk nonton bareng di luar sirkuit, tapi masyarakat bisa menonton di rumah masing-masing.

Bupati juga diminta melakukan pengecekan kesehatan penonton untuk menunjukkan hasil negatif test PCR (2 x 24 jam) atau test Antigen (1 x 24 jam) dan bukti telah divaksin. Apabil ditemukan tim atau penonton yang positif, maka tak boleh masuk lokasi acara dan harus diisolasi. (antara, tempo)

Share: