Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Rp 8,8 Triliun di PT Garuda Indonesia


Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejakgung) Ketut Sumedana menyatakan  pihaknya akan kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia (GIAA). 

Tersangka baru dalam kasus rasuah pengadaan dan sewa 64 unit pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600 tersebut akan diumumkan pada Senin (27/6/2022).

Ketut Sumedana menyatakan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di PT Garuda itu sudah ditetapkan pekan lalu tapi baru dapat diumumkan resmi ke publik lewat konferensi pers pada hari pertama pekan ini.

Ketut menjelaskan pengumuman penetapan tersangka baru itu pun akan disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Menteri BUMN Erick Thohir. 

Kasus dugaan korupsi diperusahaan maskapai penerbangan sipil milik pemerintah ini sudah dalam penyidikan tim di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), sejak Januari 2022 lalu. Menteri BUMN Erick Thohir yang langsung melaporkan kasus tersebut ke Jaksa Agung.

Dalam penjelasannya, ST Burhanuddin, pernah mengatakan, kasus tersebut terkait dengan mark-up dalam pengadaan dan sewa kapal tersangka CRJ 1000 dan ATR 72-600 sepanjang periode 2011-2021. (antara)


Share: