Keduanya menjadi terpidana kasus asuransi Jiwasraya yang merugikan negara Rp16,8 triliun.
Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Sarjono Turin, menyampaikan Kejagng telah menelusuri aset senilai Rp10 triliun dalam kasus korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya.
Sejumlah aset tersebut milik kedua terpidana yakni Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro (Bentjok) masih dalam proses penelusuran.
Keduanya menjadi tersangka kasus asuransi BUMN yakni PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan negara mencapai Rp16,8 triliun.
"Masih dalam proses penelusuran aset-aset milik terpidana Bentjok maupun aset Heru Hidayat. Ada beberapa aset yg sudah kita serahkan ke Pusat Pelacakan Aset(PPA) untuk di tindak lanjuti lelang sebagai pengurangan Uang pengganti nya," kata Sarjono.
Sarjono juga menyampaikan berbagai aset yang disita berupaya apartemen, gedung, rumah, tanah di Kalimantan Timur. Izin usaha pertambangan, tambang emas di Lampung, kapal phinisi, kapal tunda, saham, reksa dana, tabungan dan beberapa kendaraan.
"Kalau dinilai seluruhnya ya sekitar 10 Triliun ada , tapi pastinya masih dalam perhitungan oleh appraisal independent," ujarnya.
Sebelumnya, pada Februari 2022 PPA sendiri sudah merampas aset senilai 18,737 Miliar terkait kasus Jiwasraya. Angka ini masih terbilang jauh dari target, karena kasus ini ternyata sudah merugikan keuangan negara sebanyak Rp16,807 T.
Melalui kasus ini, keduanya dipidana hukuman seumur hidup dan dijatuhi hukuman pidana tambahan uang pengganti. Heru sebanyak Rp10,728 triliun, sementara Benny sebesar Rp6,078 triliun.(antara, foto: heruhidayat)




